Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya
JAKARTA (Pos Kota) - Mulai 1 Januari 2024 pemerintah mewajibkan pembelian elpiji tabung hanya bagi pengguna yang sudah terdaftar. Untuk itu Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji meminta masyarakat yang belum mendaftar untuk segera mendaftar untuk segera mendaftarkan dirinya. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi. "Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK, ungkap Tutuka dalam keterangannya, Senin (25/12/2023). Ia menambahkan, masyarakat bisa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan pendataan ke dalam sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina. Selain itu, masyarakat juga bisa memeriksa statusnya di sub penyalur atau pangkalan resmi untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg atau belum. Nantinya masyarakat yang masuk database Penyasaran Perc