Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2021

Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya

JAKARTA (Pos Kota) - Mulai 1 Januari 2024 pemerintah mewajibkan pembelian elpiji tabung hanya bagi pengguna yang sudah terdaftar. Untuk itu Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji meminta masyarakat yang belum mendaftar untuk segera mendaftar untuk segera mendaftarkan dirinya. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi. "Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK, ungkap Tutuka dalam keterangannya, Senin (25/12/2023). Ia menambahkan, masyarakat bisa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan pendataan ke dalam sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina. Selain itu, masyarakat juga bisa memeriksa statusnya di sub penyalur atau pangkalan resmi untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg atau belum. Nantinya masyarakat yang masuk database Penyasaran Perc

Beli Gas Melon Pakai KTP & KK

JAKARTA (Pos Kota) - Bagi Anda pengguna LPG tabung 3 kg atau gas melon, ada hal yang baru terkait pembelian kebutuhan rumah tangga tersebut. Ya, mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG tabung 3 kg akan dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang sudah terdata. Pendataan bagi warga yang mengonsumsi tabung gas 3 kg ini dilakukan dengan cara mendaftar di pangkalan gas tersebut dengan membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK).   Pembelian LPG 3 kg yang dibatasi bertujuan untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.  Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati oleh masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.  Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri di pangkalan agar dapat membeli LPG Tabung 3 kg. Pendaftarannya pun mudah, pengguna hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). "Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sa