Beli Gas Melon Pakai KTP & KK

JAKARTA (Pos Kota) - Bagi Anda pengguna LPG tabung 3 kg atau gas melon, ada hal yang baru terkait pembelian kebutuhan rumah tangga tersebut. Ya, mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG tabung 3 kg akan dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang sudah terdata.

Pendataan bagi warga yang mengonsumsi tabung gas 3 kg ini dilakukan dengan cara mendaftar di pangkalan gas tersebut dengan membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK).  

Pembelian LPG 3 kg yang dibatasi bertujuan untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. 

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati oleh masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri di pangkalan agar dapat membeli LPG Tabung 3 kg.

Pendaftarannya pun mudah, pengguna hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dalam keterangan resmi, Kamis (21/12/2023).

Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk cara mendaftar membeli LPG 3 Kg, yakni, Cara daftar buat bisa beli LPG 3 Kg.

Mengutip dari situs MyPertamina berikut cara daftar untuk beli LPG 3 kg. 

Cara Daftar untuk Beli LPG 3 KG

1. Datang ke pangkalan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

2. Pengguna dapat melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas pangkalan melalui situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan.

3. Untuk pembelian selanjutnya, KPM hanya perlu menginformasikan NIK atau menujukkan KTP kepada petugas pangkalan.  

Agar tidak memberatkan pengguna warga dapat melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg di lebih dari 1 pangkalan, tetapi pendaftaran hanya dapat dilakukan di 1 pangkalan.

Pengguna dapat melakukan pembelian di pangkalan mana saja walaupun pangkalan tersebut berada di luar domisili yang tertera di KTP pengguna.  

Pendataan pangkalan LPG Tabung 3 kg ini merupakan langkah awal transformasi. Pendataan telah dilaksanakan sejak 1 Maret sd. 31 Desember 2023," ungkap Tutuka.

Tutuka menjelaskan bahwa pendataan ini merupakan tindak lanjut. Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah untuk melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, yang boleh membeli LPG 3 kg yakni rumah tangga yang menggunakan minyak tanah dan tidak mempunyai kompor gas.

Kedua, usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, dan tidak mempunyai kompor gas.

Berikutnya, petani yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

Terakhir nelayan yakni orang yang melakukan penangkapan ikan guna mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkapan ikan berukuran paling besar 5 gros ton dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

PEMERINTAH TAK PILIH KASIH

Sementara itu anggota Komisi VII DPR RI dan Fraksi PKS. Mulyanto meminta pemerintah tidak pilih kasih terkait rencana pemberlakuan penggunaan KTP untuk pembelian gas LPG 3 kilogram.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa pemerintah harus memperketat pengawasan pendistribusian gas LPG 3 kilogram dengan cara yang adil, transparan dan terintegrasi, mulai dari depo, agen, pangkalan, pengecer hingga ke konsumen.

Jangan sampai fokus pengawasan ketat pada tingkat konsumen, padahal pada tingkat agen dan pangkalan justru sering terdapat penyimpangan.

"Pada dasarnya, saya setuju dengan rencana pemerintah untuk mensyaratkan penggunaan KTP dalam pembelian gas melon 3 kilogram. Saya rasa masyarakat juga tidak keberatan dengan syarat tersebut, Namun prosesnya jangan sampai terlalu rumit dan menyusahkan masyarakat ," kata Mulyanto pada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Dia berharap dengan persyaratan KTP di atas akan semakin jelas tergambar siapa, di mana dan berapa banyak volume penggunaan gas melon 3 kilogram tersebut. Dengan sistem ini, akan terdata siapa yang membeli secara berlebihan dan mencurigakan.

Mulyanto juga menjelaskan bahwa penggunaan KTP ini akan membantu dalam aspek pengawasan untuk memastikan distribusi gas melon 3 kilogram semakin tepat sasaran.   

Kendati demikian, Mulyanto meminta agar pengawasan diperketat bukan hanya pada tingkat pembeli atau pengecer namun yang lebih penting dilakukan pada tingkat agen dan pangkalan. (rizal/wantoiyo)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya

Elpiji Bersubsidi. Aturan Baru Pembelian Elpiji "Melon" Masih Butuh Sosialisasi