Diduga Alami Kebocoran. Bogor (Pos Kota) - Tabung gas elpiji 3 kilogram meledak, dua pekerja di Desa Sanja, Kecermatan Citeureup, Kabupaten Bogor alami luka bakar. Kapolsek Citeureup Kompol Victor G. Hamonangan mengatakan ledakan tabung gas yang membuat dua pekerja alami luka bakar ini terjadi pada Sabtu (22/6) malam. Yang mana sebelum kejadian, dua pekerja PT. Mega Putri berinisial AG (25) tiba di mess milik perusahaan tersebut sekitar pukul 20.00 WIB, dengan niat menunggu jam kerja tiba. "Namun karena masuk kerja sekitar pukul 22.00 WIB, AL dan AG bermaksud untuk mampir dulu di mess pabrik yang biasa di tempatnya saat istirahat kerja dengan tujuan mereka untuk makan nasi dan mie," kata Victor melalui keterangannya, Senin (24/6). Saat di dalam tempat yang biasa digunakan untuk istirahat, AG yang masuk terlebih dahulu mendengar adanya suara kebocoran dari tabung gas. Mengetahui hal tersebut, AG pun melepas regulator dan tabung gas melon tersebut dan meletakkan tabung gas bersubsidi tersebut di dalam kamar mandi. Tabung gas tersebut ditutup oleh kain basah. "Sekitar pukul 21.00 WIB, pada saat AG sedang mencuci beras, kemudian AL masuk ke mess sambil merokok, tiba-tiba saja api menyambar dan terjadi ledakan," ungkap Victor. Akibatnya, AG luka bakar pada bagian tubuhnya, sedangkan AL mendapatkan luka bakar pada tangannya. "Kemudian kedua korban meminta tolong dan langsung terdapat karyawan yang menolong dan membawa ke RSUD Cibinong untuk mendapatkan perawatan," tambah Victor. Namun, lanjut Victor, karena kedua korban mengalami luka bakar, AG dan AL pun dilarikan ke RS CiptoMangunkusumo. (Panca Aji/yh)
Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya
JAKARTA (Pos Kota) - Mulai 1 Januari 2024 pemerintah mewajibkan pembelian elpiji tabung hanya bagi pengguna yang sudah terdaftar. Untuk itu Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji meminta masyarakat yang belum mendaftar untuk segera mendaftar untuk segera mendaftarkan dirinya. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi. "Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK, ungkap Tutuka dalam keterangannya, Senin (25/12/2023). Ia menambahkan, masyarakat bisa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan pendataan ke dalam sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina. Selain itu, masyarakat juga bisa memeriksa statusnya di sub penyalur atau pangkalan resmi untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg atau belum. Nantinya masyarakat yang masuk database Penyasaran Perc
Komentar
Posting Komentar